Minggu, 16 Mei 2010

Ciuman, 23 Hari

ETIKA adalah kunci selamat dari masalah dalam norma bermasyarakat, terutama di daerah baru. Apa pun aturan di tempat baru, jika berjalan dengan etika tentu bakal selamat.

Seperti seorang wanita Inggris di Dubai yang dipenjara karena mencium orang di restoran. Nah... api muneh, sangko mu anak mu kudo? bang asal ngeum gawoh (Nah.. apa lagi, kamu sangka anakmu apa? Kok asal cium saja).

Seperti dilansir www.telegraph.co.uk, Charlote Adams (26), agen real estate Inggris, Minggu (9-5), itu berada di restoran dengan teman prianya yang juga berkebangsaan Inggris, Ayman Najafi.

Di tempat itu Adams ketahuan memegang dan mendaratkan ciuman di pipi Ayman. Ciuman inilah yang membawanya menghadapi tuntutan penjara setelah seorang wanita menyatakan Adams melakukan itu di depan umum.

Dia mengakui telah “menggoda” teman prianya itu di depan umum. Namun, Adams berkilah dia tidak berbuat apa-apa selain memberikan ciuman ke pipi.

Tapi dia tetap saja menjalani penjara. Karena aturan di negara itu melarangnya. Akhirnya Adams harus menjalani hukuman penjara selama 23 hari di penjara Al Awir di Dubai. Dia pun didenda 1.000 dirham (200 euro) untuk tuduhan minum.

Seno lah guwai mak ngedok tumakninah, jadi urusan (Itu lah sikap tidak bertata krama, jadi urusan). (DTC/U-3) Lampost

Tidak ada komentar:

Posting Komentar