Selasa, 16 Maret 2010

Juru Parkir Diamuk

LAGI-LAGI kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi lagi. Sedikitnya 13 anak berusia 10--12 tahun dicabuli oleh juru parkir. Anak itu diimingi-imingi Rp2.000 agar melayani nafsu bejatnya.

Perilaku bejat itu dilakukan pelaku berinisial Y di sebuah rumah kontrakannya di Kampung Lio, Pancoran Mas, Depok. Korban terdiri 12 bocah laki-laki dan satu perempuan.

Y memerkosa anak-anak itu.

Kasus pencabulan itu terungkap setelah salah satu korban melaporkan kepada orang tuanya perihal yang dialaminya.

Kemudian bersama dengan warga lainnya, pelaku sehari-hari menjadi juru parkir di fly over Jalan Arif Rahman Hakim ini ditangkap dan dihakimi di rumah kontrakannya.

"Saya kesal kalau anak saya digituin," kata salah satu ayah korban di Mapolres Depok, Selasa (16-3).

Saat ini tersangka meringkuk di Mapolsek Pancoran Mas. Sedangkan keluarga korban setelah menggebuki pelaku lalu berangkat bersama-sama ke RS Polri, Jakarta Timur, untuk menjalani visum, apakah terjadi sesuatu terhadap alat kelamin anaknya.

Walah .... zaman sudah gila. Anak kecil diembat. Emang tidak mau nikah, Pak?. Takut dipidananya ya karena nikah siri dilarang di republik ini. (R-1) (Lampost)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar