Selasa, 23 Maret 2010

Kakek-Kakek Nikah Siri

SEORANG bocah perempuan berumur 21 tahun (12) terpaksa menikah siri di bawah ancaman orang tuanya. Tidak senang perlakuan orang tuanya, korban bersama kakak kandungnya meminta perlindungan ke kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Utara (Sumut) Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Selasa (23-3) sore.

Dalam pengaduannya, kakak kandung korban, Rismawati (28), warga Jalan Marelan, Medan, melaporkan pelaku Muhammad Indra Bairi, kakek berusia 60 tahun, warga Jalan Kolonel Yos Sudarso, Medan, atas tindak pidana pencabulan kepada Poltabes Medan pada 19 Maret 2010 lalu.

Korban dipaksa nikah siri oleh orang tuanya, Wagimin (57), pada Oktober 2009 lalu. Saat proses nikah siri digelar di depan tuan kadi, turut hadir ibu korban, Ruspatna (48), dan kakek korban dengan mahar Rp100 ribu. Parahnya, pelaku memiliki banyak istri. "Kelamonan, sampai mak pandai pira kajongni (Kebanyakan, sampai tidak tahu berapa istrinya)," kara Rismawati.

Korban sebenarnya sempat menolak keinginan ayahnya. Akibatnya, dia mendapat perlakuan keras dan penganiayaan dengan dilibas tali pinggang. Kepala gadis belia itu juga dipukuli.

Ayah korban juga diiming-imingi akan memperoleh rumah sewa, dibelikan sepeda motor, jika bersedia menikahkan anaknya dengan Bairi. Dasar uluntuha mak ngedok iman. Matani ujau ngeliak harta (Dasar orang tua tak beriman. Matanya hijau melihat harta). (DTC/P-1) (lampost)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar