Rabu, 22 Juli 2009

Denda Rp32 Juta untuk Gajah Mati

SEBUAH organisasi pemerhati hewan menyatakan kebun binatang di Los Angeles, Amerika Serikat, didenda 3.281 dolar AS atau sekira Rp32,9 juta karena dianggap lalai sehingga menyebabkan seekor gajah mati.

Keputusan pembayaran hukuman denda dikeluarkan Kementerian Pertanian AS pada 2008 lalu.

Seperti diberitakan Associated Press, Selasa (21-7), Gita, nama gajah itu, mati pada 10 Juni 2006 karena masalah pada jantung. Terjadi pembekuan darah yang menyebabkan darah tidak mengalir ke bilik kanan jantung. Selain itu Gita juga mengalami masalah pada pembuluh darah.

Direktur kampanye organisasi In Defence of Animals, Catherine Doyle, menyatakan hukuman itu merupakan "tamparan" bagi kebun binatang.

Berdasarkan penyelidikan diketahui penjaga Gita tidak melakukan standar prosedur darurat selama delapan jam setelah gajah betina seberat 3.630 kilogram itu diketahui duduk dengan posisi kaki belakang dilipat. Posisi itu merupakan gejala umum gajah sedang sakit. n P-1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar